Struktur Pengurus BUMDES
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh
desa atau bersama beberapa desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset,
mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, serta
menjalankan berbagai jenis usaha lainnya yang bertujuan sebesar-besarnya untuk
kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes dibentuk sebagai salah satu upaya
pemerintah desa dalam meningkatkan perekonomian desa melalui pemanfaatan
potensi dan sumber daya yang dimiliki.
BUMDes dikelola secara profesional berdasarkan prinsip transparansi,
akuntabilitas, partisipasi, dan keberlanjutan sehingga mampu memberikan manfaat
ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Tujuan BUMDes
BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset desa, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), mendorong berkembangnya usaha masyarakat, serta mewujudkan kemandirian ekonomi desa.
Tugas BUMDes
Dalam menjalankan kegiatannya, BUMDes memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengelola
usaha dan aset desa secara profesional.
- Mengembangkan
unit-unit usaha sesuai dengan potensi desa.
- Memberikan
pelayanan ekonomi kepada masyarakat.
- Mendukung
perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Meningkatkan
pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Menciptakan
peluang kerja bagi masyarakat desa.
- Menjalin
kerja sama dengan pemerintah, swasta, maupun pihak lain dalam pengembangan
usaha desa.
Fungsi BUMDes
BUMDes memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Sebagai
lembaga usaha yang mengelola potensi ekonomi desa.
- Sebagai
penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
- Sebagai
penyedia layanan usaha dan jasa bagi masyarakat.
- Sebagai
sarana pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan ekonomi produktif.
- Sebagai
sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Sebagai
pendukung pembangunan desa melalui pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Struktur Organisasi BUMDes
Secara umum, struktur organisasi BUMDes terdiri atas:
- Penasehat
(Kepala Desa).
- Pengawas.
- Direktur.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Kepala
Unit Usaha sesuai dengan jenis usaha yang dikelola.
Peran BUMDes
BUMDes berperan sebagai penggerak ekonomi desa dengan mengelola potensi
lokal menjadi usaha yang produktif dan bernilai ekonomi. Selain itu, BUMDes
membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan kerja,
memperkuat usaha masyarakat, serta mendukung pembangunan desa yang mandiri,
maju, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa berpedoman pada:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan
Badan Usaha Milik Desa.
BUMDes memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa karena menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal. Melalui pengelolaan usaha yang profesional dan berkelanjutan, BUMDes diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kemandirian ekonomi desa, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kemajuan desa.