Struktur Pengurus PKK
Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Pengertian PKK
Pengertian PKK
Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan nasional dalam
pembangunan masyarakat yang bertujuan memberdayakan keluarga agar mampu
meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta kualitas
hidup keluarga. PKK menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan berbagai
program pembangunan yang berpusat pada keluarga sebagai unit terkecil dalam
masyarakat. Melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan, PKK berupaya
menciptakan keluarga yang mandiri, sehat, sejahtera, dan berakhlak mulia.
PKK dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan melalui Tim Penggerak PKK
yang bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat.
Tujuan PKK
Tujuan utama PKK adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga
melalui pemberdayaan masyarakat. PKK mendorong setiap keluarga agar mampu
memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga kesehatan,
memperkuat ketahanan ekonomi, serta membangun lingkungan yang bersih, sehat,
dan harmonis.
Tugas PKK
Dalam menjalankan perannya, PKK memiliki beberapa tugas, yaitu:
·
Menyusun rencana kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
·
Melaksanakan program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
·
Memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat di bidang
kesehatan, pendidikan, ekonomi, pangan, dan lingkungan.
·
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
·
Mendukung program pemerintah di tingkat desa, kecamatan, hingga
nasional.
·
Menjalin kerja sama dengan pemerintah, lembaga kemasyarakatan,
dan organisasi lainnya.
·
Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan program PKK.
Fungsi PKK
PKK memiliki fungsi sebagai berikut:
·
Sebagai penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
·
Sebagai penyuluh dan pembina keluarga agar memiliki pengetahuan
dan keterampilan yang lebih baik.
·
Sebagai motivator dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
·
Sebagai fasilitator yang menghubungkan masyarakat dengan
berbagai program pemerintah.
·
Sebagai pelaksana kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan
kualitas hidup masyarakat.
Peran PKK
PKK memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat. Melalui berbagai programnya, PKK membantu meningkatkan kualitas
kesehatan keluarga melalui kegiatan Posyandu, pencegahan stunting, imunisasi,
dan pola hidup bersih serta sehat. Di bidang pendidikan, PKK memberikan
pembinaan mengenai pendidikan anak dan peningkatan keterampilan keluarga. Dalam
bidang ekonomi, PKK mendorong pengembangan usaha kecil, pemanfaatan pekarangan,
dan peningkatan pendapatan keluarga. Selain itu, PKK juga berperan dalam
menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat nilai gotong royong, dan membangun
ketahanan keluarga.
Sepuluh Program Pokok PKK
Program kerja PKK dilaksanakan melalui Sepuluh Program Pokok
PKK, yaitu:
·
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
·
Gotong Royong.
·
Pangan.
·
Sandang.
·
Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
·
Pendidikan dan Keterampilan.
·
Kesehatan.
·
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
·
Kelestarian Lingkungan Hidup.
·
Perencanaan Sehat.
Kesepuluh program tersebut menjadi pedoman dalam setiap kegiatan
PKK untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat.
Manfaat PKK bagi Masyarakat
Keberadaan PKK memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, antara
lain meningkatkan kesejahteraan keluarga, memperkuat ketahanan ekonomi rumah
tangga, meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan pendidikan,
mengembangkan keterampilan masyarakat, mempererat hubungan sosial melalui
kegiatan gotong royong, serta mendukung keberhasilan program-program pemerintah
di tingkat desa dan daerah.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Gerakan PKK di Indonesia berpedoman pada:
·
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 tentang
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan organisasi PKK mulai dari tingkat pusat hingga desa serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.